Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selajutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan didentitas resmi penduduk sebagai bukti diri penduduk yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana.
Manfaat KTP-el Bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara
- Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat;
- Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akkurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk;
- Bahwa KTP-el merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.24 tahun 2013, sehingga berlaku secara nasional, dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Siapakah yang wajib memiliki KTP-el?
“Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin Wajib memilik KTP-el”, (UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 tahun 2013).
Masa berlaku KTP-el?
- Bagi WNI, KTP-el berlaku seumur hidup
- Bagi Orang Asing dengan ijin tinggal tetap, KTP-el masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Ijin Tinggal Tetap dan wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin tinggal tetap berakhir (UU No.24 tahun 2013, pasal 64).
Kapan KTP-el perlu dicetak ulang?
- KTP-el hilang
- KTP-el rusak fisik sehingga data di perangkat elektronik tidak muncul
- Jika ada perubahan elemen data pemilik KTP-el seperti pindah alamat atau perubahan status, dll.
Bagaimana dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el?
- Menjadi Nomor Identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan public
- Menjadi acuan untuk penerbitan dokumen kependudukan lainnya
- Menjadi kunci akses dalam pelayanan public, bukan alat untuk validasi atau verifikasi.
Persyaratan Pembuatan KTP-el
Untuk WNI:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Membawa fotocopy KK;
- Melakukan perekaman (jika belum melakukan perekaman data KTP-el) di masing2 Kantor Kecamatan atau di kantor Disdukcapil;
- Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk cetak ulang KTP karena hilang
- Membawa KTP-el yang rusak untuk cetak ulang karena rusak.
Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
- KK;
- Dokumen perjalanan; dan
- Kartu Izin tinggal tetap.
Tahapan Proses pelayanan KTP-el pada kantor Disdukcapil
- Menyerahkan berkas persyaratan ke loket Pelayanan KTP-el pada hari dan jam kerja;
- Petugas melakukan verifikasi data dan pengecekan data biometric secara online merekam bagi yang belum rekam;
- Petugas akan mencetak biodata penduduk untuk dilakukan koreksi biodata oleh penduduk, PENANDATANGANAN BIODATA;
- Proses pencetakan dan encoding KTP-el setelah data perekaman siap cetak (PRR), Penyerahan KTP-el;
- Jangka waktu 1 hari atau setelah data perekaman siap cetak/PRR (Print Ready Record)
- Biaya/tariff “GRATIS” tanpa biaya sesuai dengan Undang-undang RI No.24 tahun 2013 tentang adminsitrasi kependudukan.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...