Penerbitan KK bagi WNI atau WNA terdiri atas:
- Penerbitan KK baru
- Penerbitan KK karena perubahan data
- Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
Penerbitan KK bagi orang asing yang dimaksud adalah:
- Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap;
- Orang asing yang telah memilikki kewarganegaraan RI;
- Orang asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memillih kewarganegaraan RI.
Persyaratan penerbitan KK adalah sesuaikan dengan jenis penerbitan KK
Persyaratan penerbitan KK baru untuk WNI yaitu:
- Buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
- Surat keterangan pindah datang dalam wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah luar negeri bagi WNI yangdatang dari Luar Negeri karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas (SKPTI) untuk penduduk rentan administrasi;
- Petikan putusan Presiden tentang kewarganegaraan dan BA pengucapan sumpah/pernyataan janji setia/petikan keputusan Menteri dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
- Mengisi formulir yang digunakan untuk permohonan KK bagi penduduk WNI;
- Fotocopy KTP-el
Persyaratan Penerbitan KK untuk Penduduk Orang asing yaitu:
- Izin tinggal tetap;
- Buku nikah/akta perkawinan/Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pindah bagi WNA yang pindah dalam wilayah NKRI.
Persyaratan penerbitan KK karena perubahan data yaitu:
- KK lama
- Surat keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk sah, seperti perubahan KK karena adanya: Kelahiran (melampirkan Akta Kelahiran Surat Keteragnan Lahir oleh penolong kelahiran), kematian (melampirkan Akta Kematian/Suart keterangan kematian oleh yang berwenang), Pindah-Datang (Melampirkan Surat keterangan Pindah-Datang dari daerah asal), Perubahan Status Perkawinan (Melampirkan Akta Perceraian/Perkawinan), dll;
- Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata PendudukWNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah).
Persyaratan penerbitan KK karena hilang atau rusak yaitu:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- KTP-el
- Kartu izin tinggal tetap (Penduduk WNA)
PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
- Front office : memeriksa berkas lampiran, memberi nomor antrian;
- Petugas Loket : memeriksa berkas, konfirmasi hasil pengecekan berkas dan aplikasi database, memberikan tanda terima pengambilan
- Kasi : verifikasi berkas, mencatat dan menyerahkan ke staf/operator, memberi paraf draft cetak dokumen hasil pencatatan (draft KK), menyerahkan ke Kabid;
- Kabid : verifikasi berkas, paraf pada draft, cetak, meyerahkan ke Kadis;
- Kadis : verifikasi berkas, proses tanda tangan; menyerahkan ke pemohon
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...