Pekon Bumi Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Artikel

PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI

Administrator Bumi Rejo

11 Juni 2020

43 Kali dibuka

Pengertian

  • Pindah datang merupakan suatu peristiwa kependudukan
  • Peristiwa kependudukan adalah kejadin yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), Kartu tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lainnya;

 Klasifikasi Perpindahan penduduk Indonesia:

  1. Perpindahan dalam satu pekon/kelurahan;
  2. Perpindahan antar pekon/kelurahan dalam satu kecamatan;
  3. Perpindahan antar kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. Perpindahan antar kabupaten dalam satu provinsi;
  5. Perpindahan antar provinsi.

 

“PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DILAKUKAN BERDASARKAN KLASIFIKASI PERPINDAHAN PENDUDUK”

 Fungsi dari Surat Keterangan Pindah yaitu digunakan sebagia dasar:

  1. Proses perubahan KK dari KK yang anggota keluarganya tidak pindah;
  2. Prosses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
  3. Perekaman kedalam database kependudukan.

 

Persyaratan Pelayanan Surat pindah

  • Antar kabupaten atau antar Provinsi:
  1. Mengisi formulir yang digunakan untuk pendaftaran pindah dating WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah asal;
  2. Surat pernyataan Persetujuan Pindah dari Kepala Keluarga, jika yang pindah adalah anggota keluarga
  3. KK asli dan fotocopy
  4. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan.

 

  • Antar Negara
  1. Mengisi formulir dengan kode F-1.59 dan kode F-1.60 yang digunakan untuk pendaftaran Penduduk WNI yang akan pindah keluar negeri;
  2. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  3. KK asli dan fotocopy.

Pada Saat Mengurus Surat Pindah Ktp-El Tidak Dicabut Di Daerah Asal, KTP-el diterbitkan ulang di daerah tujuan

 

Catatan Khusus

Pengurusan Dokumen Kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasas dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.

 

SISTEM, MEKANISME dan PROSEDUR

  • Mengambil nomor antrian
  • Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  • Menyerahkan berkas permohonan Surat Pindah dan pemberian tanda terima berkas
  • Verifikasi berkas oleh kasi, entry data oleh OPR, pengajuan TTE, Pencetakan Surat Pindah
  • Penyerahan Surat Pindah

 

  • Jangka waktu 1 hari atau 1 hari setelah berkas permohonan diterima
  • Biaya/tariff “GRATIS” tanpa biaya sesuai dengan UU no.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Pekon

M. SOFYAN,S.Kom

Sekretaris Pekon

SUMITRO

KAUR KEUANGAN

CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN

MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN

RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN

MELA ADHILIA

KADUS 1

DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village

FARA FARISTA

Kasi Pelayanan

M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA

MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2

FAIZ FAUZI

Operator Smart Village

INTAN ADHASYAH VIRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.360443275882948
Longitude:104.92733001708986

Pekon Bumi Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon