Pengertian
- Pindah datang merupakan suatu peristiwa kependudukan
- Peristiwa kependudukan adalah kejadin yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), Kartu tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lainnya;
Klasifikasi Perpindahan penduduk Indonesia:
- Perpindahan dalam satu pekon/kelurahan;
- Perpindahan antar pekon/kelurahan dalam satu kecamatan;
- Perpindahan antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Perpindahan antar kabupaten dalam satu provinsi;
- Perpindahan antar provinsi.
“PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DILAKUKAN BERDASARKAN KLASIFIKASI PERPINDAHAN PENDUDUK”
Fungsi dari Surat Keterangan Pindah yaitu digunakan sebagia dasar:
- Proses perubahan KK dari KK yang anggota keluarganya tidak pindah;
- Prosses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
- Perekaman kedalam database kependudukan.
Persyaratan Pelayanan Surat pindah
- Antar kabupaten atau antar Provinsi:
- Mengisi formulir yang digunakan untuk pendaftaran pindah dating WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah asal;
- Surat pernyataan Persetujuan Pindah dari Kepala Keluarga, jika yang pindah adalah anggota keluarga
- KK asli dan fotocopy
- Fotocopy KTP-el yang bersangkutan.
- Mengisi formulir dengan kode F-1.59 dan kode F-1.60 yang digunakan untuk pendaftaran Penduduk WNI yang akan pindah keluar negeri;
- Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- KK asli dan fotocopy.
Pada Saat Mengurus Surat Pindah Ktp-El Tidak Dicabut Di Daerah Asal, KTP-el diterbitkan ulang di daerah tujuan
Catatan Khusus
Pengurusan Dokumen Kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasas dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
SISTEM, MEKANISME dan PROSEDUR
- Mengambil nomor antrian
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
- Menyerahkan berkas permohonan Surat Pindah dan pemberian tanda terima berkas
- Verifikasi berkas oleh kasi, entry data oleh OPR, pengajuan TTE, Pencetakan Surat Pindah
- Penyerahan Surat Pindah
- Jangka waktu 1 hari atau 1 hari setelah berkas permohonan diterima
- Biaya/tariff “GRATIS” tanpa biaya sesuai dengan UU no.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...