PENGERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan salah satu peristiwa penting yang dialami penduduk sehingga harus dilakukan pelaporan dan pencatatan dalam data kependudukan. Yang dimaksud dengan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh KUA Kecamatan, Penerbitan Akta Perkawinan penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama, pencatatan atas peristiwa perkawinan penduduk beragama Islam wajib disampaikan oleh KUA Kecamatan dan kepada instansi pelaksana paling lambat 10 hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan untuk direkam dalam database kependudukan, bukan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan
Perkawinan bagi penduduk non Islam dicatatkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten sesuai domisili penduduk
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan di tempat domisili penduduk. hasil pencatatan peristiwa perkawinan akan diterbitkan akta perkawinan masing-masing kepada suami dan istri.
DASAR HUKUM PELAPORAN PERKAWINAN
- Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2018, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 24 tahun 2013;
- Peraturan Presiden RI Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN
- Mengisi formulir permohonan akta perkawinan
- Surat keterangan perkawinan sah secara agama dari pemuka agama ( Hindu/ Budha/ Kristen/ Katolik/ Konghucu/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa);
- Surat izin orang tua wali bagi yang belum berumur 21 tahun ( bagi calon Pria belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dipensasi dari pengadilan/ pejabat ditunjuk sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 1 Tahun 1974);
- Fotokopi kutipan akta kematian/ akta perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin;
- Untuk perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan penetapan Pengadilan Negeri setempat tentang izin perkawinan;
- Fotokopi KK dan KTP bagi kedua mempelai ( fotokopi password bagi WNA);
- Fotokopi KTP 2 orang saksi ( yang sudah berumur 21 tahun keatas);
- Pas foto berdampingan ukuran 4 * 6 sebanyak 4 lembar;
- Izin komandan bagi anggota TNI dan Polri;
- Keputusan Pengadilan Negeri untuk perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan negeri;
- Surat peralihan agama Apabila ada peralihan agama.
Tambahan: Kedua mempelai dan kedua saksi Harus hadir; pencatatan akta perkawinan sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana di tempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan.
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrian
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
- Menyerahkan berkas permohonan akta perkawinan
- Penerimaan berkas di loket pelayanan, pencatatan oleh pejabat pencatatan perkawinan, penandatanganan pada register akta oleh pemohon
- Entry ke database SIAK, pencetakan penandatanganan akta, penyerahan kutipan akta perkawinan
- Jangka waktu 1 hari setelah berkas permohonan diterima oleh petugas loket pelayanan dan selesai dilakukan pencatatan oleh pejabat pencatat
- Biaya/tarif gratis tanpa biaya sesuai dengan undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
SOP PELAYANAN AKTA PERKAWINAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PRINGSEWU
Pemohon:
Membawa berkas lampiran persyaratan pencatatan akta perkawinan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Petugas informasi:
Memverifikasi berkas lampiran persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku memberi nomor antrian kepada pemohon
Petugas loket pelayanan:
pengecekan data, konfirmasi data pemohon, penyerahan tanda terima pengambilan
Pengelolaan berkas:
Kasi: melakukan verifikasi dan para pada berkas mencatat para register akta dan meminta tanda tangan persetujuan kepada pemohon, kemudian menyerahkan kepada operator ( waktu kurang lebih 10 sampai 15 menit), operator mengentri data kedalam database melalui aplikasi Siak mencetak dan menyerahkan kekasi ( waktu kurang lebih 10 menit), kasi melakukan verifikasi draft akta perkawinan, memberi paraf dan menyerahkan ke Kabid ( waktu kurang lebih 5 menit), Kabid melakukan verifikasi, akte perkawinan, memberi parah pada drag, mencetak akta perkawinan dan mengajukan tandatangan ke Kadis ( estimasi waktu 10 menit), dilanjutkan proses tanda tangan oleh Kepala Dinas dan menyerahkan dokumen akte perkawinan suami istri (estimasi waktu 10 menit)
Jangka waktu pelayanan:
Pelayanan diselesaikan dalam waktu 1 hari dengan catatan tidak ada gangguan jaringan atau pemadaman listrik; jika pelayanan tidak terselesaikan dalam waktu 1 hari, pemohon akan diberikan tanda terima jadwal pengambilan dokumen.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...