PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Pencatatan pelaporan kelahiran anak-anakyang dilahirkan diluar pernikahan orangtuanya dapat dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat domisili. Pencatatan peristiwa kelahiran terhadap anak yang dilahirkan dimana perkwinan kedua orangtuannya hanya sah menurut hukum agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan YME saja dapat diterbitkan Akta Pengakuan Anak.
Penerbitan Akta Pengakuan Anak harus memenuhi persyaratan:
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya, atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandunng orang asing;
- Penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- KK dan KTP-el Ayah-Ibu;
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Pencatatan Pengakuan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
PENEBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Pencatcatan Pelaporan pengesahan anak dilakukan kepada kelahiran anak yang dilahirkan dimana perkawinan kedua orang tua telah sah menurut hukum agama, kemudian kedua orang tuanya melakukan pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum Negara setelah kelahiran anak. Pencatcatn pelaporan pengesahan anak harus memenuhi persyaratan:
- Kutipan Akta Jelahiran Anak;
- Kutipan Akta Perkawinan orang tua
- Penetapan Pengadilan untuk oanak yang dilahirkan sebelum orang tunya melakukan perkawinana yang sah menurut hukum agama;
- KK dan KTP-el orangtua;
- Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.
Pencatatan Pengesahan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
POSEDUR PELAYANAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK
PEMOHON
Membawa persyaratan yang telah ditentukan:
- Pengakuan anak: Surat penyataan pengakuana dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya, atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anaknjika ibu kandung orang asing; penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama; surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penganut kepercayaan terhadapa tuhan yang maha esa; kutipan Akta Kelahiran Anak; KK dan KTP-el ayah-ibu; Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
- Pengesahan Anak: Kutipan Akta Kelahiran Anak; Kutipan Akta Perkawinan orangtua; Penetapan Pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama; KK dan KTP-el orangtua; Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.
FRONT OFFICE
Memeriksa berkas lampiran, memberi nomor antrian
PETUGAS LOKET
Memeriksa berkas, konfirmasi hasil pengecekan berkas dan aplikasi database, memberikan tanda terima pengambilan
KASI/KABID
Kasi: verifikasi berkas, mencatat dan menyerahkan ke staf/operator, memberi paraf draft, cetak dokumen hasil pencatatan (Draft catatan pinggir Akte Kelahiran, dokumen yang akan diterbitkan/Register/Kutipan Akta Pengakuan/Pengesahan anak), menyerahkan ke Kabid.
Kabid: Verifikasi berkas, paraf pada draft, cetak menyerahkan ke Kadis.
KADIS
Verifikasi berkass, proses tanda tangan; menyerahkan kepada Pemohon.
Jangka waktu pelayanan: Maksimal 1 hari atau 1 jam setelah berkas diverifikasi oleh petugas loket dengan catatan tidak ada gangguan jaringan atau pemadaman listrik.
Biaya: Pelayayan pengurusan Penerbitan Akta Anak dan pengesahan anak "GRATIS" atau tidak dipungut biaya
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...