PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Masyarakat pekon Bumirejo atau masyarakat luar pekon yang memiliki tanah di wilayah Bumirejo dan ingin mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) segera diurus berkasnya ya karena dalam waktu dekat akan segera diproses.
Syarat mengikuti PTSL tahun ini adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu keluarga
- Fotocopy KTP
- Fotocopy PBB (petuk pajak)
- Masukkan semua berkas ke dalam stopmap folio warna merah
Apabila surat tanah berada di pihak lain (Bank, Leasing atau yang lain) ada baiknya membawa surat keterangan mengikuti program PTSL/Prona dari pekon supaya tidak ada kendala.
Untuk kelengkapan persyaratan waris:
- Surat keterangan waris
- Pernyataan ahli waris
- Surat keterangan kematian dari pekon atau kecamatan
- Fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris
Tanah yang bersertifikat lebih kuat di mata hukum sebagai kepemilikan pribadi yang sah dapat menghindari sengketa dan juga dari segi ekonomi harga jual tanah lebih tinggi.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...