Pekon Bumi Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Artikel

CATAT YA... SIAPA YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH BUAT MUDIK TAHUN INI

Administrator Bumi Rejo

13 April 2021

96 Kali dibuka

Pemerintah secara resmi melakukan pelarangan mudik untuk lebaran tahun ini (1442 H / 2021 M) untuk pemudik yang menggunakan:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perorangan atau kendaraan pribadi yang berbentuk  mobil penumpang, mobil bus ataupun kendaraan bermotor 

Aturan mudik ini tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Namun tidak semua orang atau kendaraan saat aturan itu diberlakukan dilarang melakukan perjalanan, dengan syarat terntentu mereka (orang ataupun kendaraan) masih boleh melakukan perjalanan yaitu:

  1. Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  4. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  5. Pelayanan kesehatan darurat
  6. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  7. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  8. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  9. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  10. Mobil barang yang tidak membawa penumpang
  11. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  12. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah Pekon Bumirejo bersiap mensukseskan Program tersebut, hal ini ditandai dengan dipasangnya Spanduk pada 4 tempat yaitu di tikungan masuk desa, di Masjid Al Islah, di Masjid Al HIlal dan di Musholla Al Khoir  serta Kesiapan Relawan Posko Kampung Tangguh yang saling bersinergi.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Pekon

M. SOFYAN,S.Kom

Sekretaris Pekon

SUMITRO

KAUR KEUANGAN

CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN

MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN

RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN

MELA ADHILIA

KADUS 1

DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village

FARA FARISTA

Kasi Pelayanan

M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA

MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2

FAIZ FAUZI

Operator Smart Village

INTAN ADHASYAH VIRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.360443275882948
Longitude:104.92733001708986

Pekon Bumi Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon