Kedatangan Bapak Fauzi secara mendadak di Pekon Bumirejo bersama Kadis PMD, Inspektorat, Ka KUA, Ka UPT Puskesmas Bumiratu, beserta Camat Kecamatan Pagelaran dan Stafnya. Wabup mengecek kesiapan aparatur Pekon dalam rangka pelaksanaan kegiatan sehari hari.
Acara dimulai dengan upacara penyambutan kedatangan sekaligus apel kesiagaan di halaman Balai Pekon Bumirejo dilanjutkan dengan penyampaian informasi dan saran. Diawali oleh Wabup Pringsewu Bapak Fauzi beliau memberikan beberapa poin penting arahan, pertama mengharapkan kesiapan PNS, ASN atau abdi negara membiasakan diri untuk upacara sebagai salah satu bentuk kedisipilinan. Beliau juga memberikan info dan tips tips bagaimana cara meningkatkan pembangunan dan kemajuan desa, sebagai contoh bahwa pihak desa diperbolehkan bekerja sama dengan perguruan tinggi, atau desa boleh menyampaikan aspirasi langsung ke DPR.
Dari Kadis PMD menekankan segera dibuat RPJM setelah Pelantikan Kepala Pekon yang dikuatkan dari penjelasan Inspektorat. Kepala KUA menjelaskan bahwa Batas usia minimal untuk dapat menikah adalah 19 tahun atau ada sebab lain yang memperbolehkan menikah di usia dibawah 19 tahun tetapi harus melampirkan bukti bukti pendukung, berkas persyaratan diserahkan paling lambat pada H-10 atau 10 hari sebelum menikah.
Dari Kepala UPT Puskesmas Bumiratu menjelaskan pentingnya masalah Stunting yang harus ditangani karena di Pekon Bumirejo secara terdaftar ada 11 anak dengan masalah stunting. Berkaitan dengan penanganan virus Corona perlu diantisipasi kedatangan warga ditengah arus mudik lebaran yang saat ini mulai berdatangan.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...