Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh, Gubernur Lampung, Forkopinda Propinsi Lampung, Bupati dan Walikota se Propinsi lampung, diputuskan bahwa:
SHOLAT IDUL FITRI DI RUMAH
Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi antara Pemda Pringsewu, Forkompinda (Kapolres, Dandim, Kajari, DPRD), Kemenag, MUI, NU, MUHAMMADIYAH, LDII, DMI & di hadiri tokoh , Ulama, dan komponen Masyarakat.
menyepakati untuk sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M tidak di selenggarakan di masjid, tetapi di selenggarakan di rumah masing masing.
Demi menjaga penyebaran COVID 19 yang semakin bertambah di Pringsewu.
- LAMPUNG urutan 2 Nasional Terbesar secara Prosentase setelah JATIM.
- Kab Pringsewu Urutan 3 Korban Wafat terbanyak di Lampung.
Di samping Sholat ID juga, peringatan Nuzulul Quran, Takbir keliling dan Halal Bihalal menjadi kesepakan bersama.
Terkait Pasar, Hiburan malam, Karaoke, Caffe dan yg menimbulkan kerumunan juga menjadi pembahasan tersendiri di Pemkab Psw. juga setelah lebaran perlu antisipasi di sektor Pariwisata dan acara keluarga, Hajatan dll.
Semoga kita bisa maklumi kebijakan ini.
Dan yang penting Semoga Puasa kita, Tarawih, Qiyamul lail, Qiroatul Qur'an dan Ibadah Ramadhan kita dapat melebur dosa kita semua menjadi Insan Muttaqien. Meskipun tahun ini harus gelar SHOLAT ID di RUMAH SAJA.
Semoga Allah melindungi kita semua
Semoga Allah mengampuni kita semua.
Semoga Allah merahmati kita semua
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...