Bahwa penerima BLT dana desa adalah warga yang terkena dampak akibat adanya pandemi virus Corona dengan catatan memenuhi 14 kriteria sebagai warga miskin.
Kriteria warga miskin tersebut adalah:
1. Luas lantai kurang dari 8 m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. mengkonsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu setel pakaian setahun
10. Makan hanya 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas atau poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan kurang dari 500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah kurang dari Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Untuk itu pada tanggal 10 September 2021 bertempat di Balai Pekon Bumi Rejo, telah dilakukan musyawarah awal/pemberitahuan kepada warga tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima BLT DD sesuai kriteria di atas dan untuk selanjutnya akan diadakan musdesus penetapan KPM BLT DD tahap 8 dan seterusnya.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...